
Empowering Indonesian Growth
Jakarta 23/7/2025
Perkara Class Action terkait penipuan yang dilakukan PT. Agro Agrabinta Persada semakin rumit. Kuasa Hukum para penggugat – Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA akan membawa perkara ini ke ranah pidana dan sedang mengumpulkan bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kuasa hukum menduga bidang tanah perkebunan yang di gadang-gadang sebagai milik PT. Agro Agrabina Persada selaku penjual kavling kelapa produktif adalah klaim yang tidak benar.
“Logikanya Pemerintah Kabupaten Cianjur ini terbalik! Dalam beberapa video tahun 2019 yang juga dapat di akses di youtube, PLT Bupati Cianjur saat itu Bapak Herman Suherman berterimakasih kepada PT. Agro Agrabinta Persada atas investasi yang dilakukan perseroan yang saat ini statusnya mahluk ghaib. Sedangkan di tahun 2025, Dinas PUTR Kabupaten Cianjur memberikan surat klarifikasi kepada kami, bahwa PT. Agro Agrabinta Persada belum memiliki izin pemanfaatan ruang, site plan dan lainnya. Ini kan konyol. Berterimakasih dulu baru melakukan pengecekan.”, Okky menyampaikan.
Adanya video-video dimana PLT Bupati Cianjur saat itu mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cianjur diguga turut menyebabkan kerugian bagi ratusan konsumen pembeli dengan nilai kerugian puluhan milyar rupiah.
“Hukum itu didasarkan pada ratio legis atau logika hukum. Makanya kita di dunia praktisi hukum mengenal maxim lex est summa ratio atau hukum adalah logika tertinggi. Ini juga berlaku di pemerintahan dikarenakan mereka yang mengeluarkan aturan untuk dipatuhi masyarakat. Seharusnya mereka melakukan due diligence dahulu, memastikan aspek legalitas perusahaan dan produk yang dijualnya ke masyarakat. Dengan adanya pernyataan dari PLT Bupati saat itu yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cianjur, tentunya masyarakat semakin percaya dan berbondong-bondong membeli kavling tanah produktif kelapa tersebut,” tambah Okky.
Kegiatan usaha berbasis syariah yang dilakukan PT. Agro Agrabinta Persada dilakukan tanpa memenuhi syarat perundang-undangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dimana perusahaan tersebut tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.
“Persyaratan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk perseroan yang melakukan kegiatan usaha berbasis syariah adalah ex causa mandati per legem atau perintah undang-undang melalui Pasal 109 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan perlu diingat, bahwa ‘kegiatan usaha’ yang dimaksud pada Pasal itu tidak hanya pada jenis akad yang digunakan. Jangan karena akad yang digunakan bentuknya PPJB lalu dibilang bukan kegiatan usaha syariah. Logika anak SD juga tahu yang namanya kegiatan usaha ya keseluruhan kegiatan perusahaan yang dipraktikkan seperti marketingnya, statement pihak perwakilan perusahaan dalam komunikasi dengan pihak ketiga, termasuk media pemasaranya,” Okky menyampaikan.
Pengacara korporat yang juga dikenal juga sebagai promotor perlindungan hak sipil dalam penegakan hukum ini, menyampaikan bahwa Pengadilan Agama adalah seharusnya menjadi tempat aman bagi umat yang terdzalimi karena di Pengadilan Agama, keadilan bukanlah sekedar berdasarkan Pasal-Pasal perundang-undangan, namun didasari pada ilmu Allah – pada Al Quran dan Al Hadits. Hakim akan berijtihad dan bila salah mendapatkan 1 pahala dan bila benar mendapatkan 2 pahala.
“Sekarang tinggal bagaimana Majelis Hakim Pemeriksa di Pengadilan Agama Cianjur yang jumlahnya 7 orang memberikan keadilan bagi umat. Fakta dan bukti akan kami sampaikan. Faktanya perusahaannya secara de jure ada. Direksi beberapa sudah diperiksa di Polda Jabar dan dilimpahkan perkaranya ke Polda Metro. Surat klarifikasi atas kebohongan PT. Agro Agrabinta ada. Gugatan ekonomi syariah ini kan tujuannya agar umat dapat memperoleh ganti kerugian berlandaskan putusan. Dan jika perseroannya menghilang, maka pemegang saham, direksi, dan komisaris harus secara tanggungrenteng mengganti kerugian umat.”
Wiwin
Pemerintah Kabupaten Cianjur Digugat – Di Duga Turut Serta Menimbulkan Kerugian Ratusan Konsumen Pembeli Kavling Kelapa Produktif Fiktif Green Coco Land!
Pengadilan Agama Cianjur Diminta Untuk Mampu Memberikan Keadilan Bagi Umat!
IndoBisnisToday© 2024. All rights reserved.









