Indonesia Economic Insights

Explore the latest news on Indonesia's economy and the people shaping its future.

Jokowi Lengser Dapat Apa ?

19 Oktober 2024

Masa pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir besok, Minggu, 20 Oktober 2024.
Hal ini bersamaan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo-Gibran.

Usai menyelesaikan masa jabatannya selama 2 periode sebagai Presiden RI, Jokowi akan menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiun.

Uang pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Pasal 6 ayat (1), presiden berhak memperoleh pensiun jika berhenti secara hormat dari jabatannya. Besarnya pensiun pokok ini adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Adapun perhitungan nominal uang pensiun presiden ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A, besaran gaji pokok pejabat negara tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan begitu, total uang pensiun yang didapat oleh Presiden Jokowi sebanyak enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000.

Selain pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan mendapatkan tunjangan dari negara. Menurut Pasal 7, tunjangan itu antara lain:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon

  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Ditambahkan dalam Pasal 8, Presiden yang selesai menjabat juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya dan kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Rumah pensiun presiden Jokowi di Colomadu

Hadiah rumah bagi setiap presiden yang telah selesai menjabat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Menurut Pasal 2, rumah yang diberikan kepada mantan presiden harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia

  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai

  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden beserta keluarga

  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan
    keselamatan.

Anggaran pengadaan rumah pensiun presiden itu ditanggung oleh APBN paling lambat satu tahun anggaran sebelum presiden berhenti dari jabatannya.

AriefGG

PBB TITIPKAN ROHINGYA KEPADA INDONESIA

PRABOWO DAPAT SUMBER PAJAK BARU

ZAROF SI MANUSIA 1 TRILIUN DAN FILM INTEGRITAS HAKIM - SANG PENGADIL

KOTA HANTU CHINA: KEGAGALAN KEBIJAKAN

DARYA VARIA BAGIKAN DIVIDEN

GEN Z DI KABINET PRABOWO

BURUH AKAN KEPUNG ISTANA

woman wearing yellow long-sleeved dress under white clouds and blue sky during daytime

This site provides insightful news about Indonesia's economy and the people shaping its future.