black and white bed linen

Empowering Indonesian Growth

Jakarta, 22 November 2024 

Pelaporan terhadap Direksi dan Komisaris PT. Madania Nusantara Fikr atas dugaan penipuan dan penggelapan berujung pada pelaporan kedua TPPU yang akan dilakukan oleh konsumen pembeli rumah lainnya.

Sebelumnya, 155 orang konsumen yang menjadi korban telah melakukan pelaporan ke Polres Cimahi atas dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan STTLP/791/VIII/2024/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR. Korban-korban lainnya mulai bermunculan dan menuntut ditegakkan keadilan, pengembalian dana, serta ganti rugi imateril.

15 Nov 2024, 10 orang perwakilan konsumen yang belum melakukan pelaporan telah bertemu dengan Tim Firma Hukum Al Rach Handoyo & Partners (ARHP) selaku kuasa hukum 155 konsumen yang telah melapor.

Okky Al Rach selaku Managing Partner ARHP menyambut baik semangat perjuangan para konsumen korban yang telah sangat dirugikan tersebut dan menerima penunjukkan firma hukum ARHP sebagai kuasa hukum.

Senior Associate ARHP - Titim Fatimah SH, didampingi oleh In.Associate ARHP - Lurus Wisnu SH, menyampaikan bahwa tidak adanya izin melaksanakan proyek dari Dinas PUTR Kab.Bandung, maupun tidak terpenuhinya syarat melaksanakan kegiatan usaha berbasis syariah, maupun tidak dilaksanakannya pembangunan yang dijanjikan menjadi sebagaian alasan dilakukannya pelaporan para terduga  kepada Polres Cimahi.

Okky Al Rach menyampaikan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang didasarkan pada beberapa fakta hukum yang telah disampaikan pada persidangan di Pengadilan Agama Ngamprah, Kab. Bandung. Okky mengatakan bahwa layering atau proses pelapisan/pengaburan illicit money  hasil tindak pidana dapat diduga dilakukan melalui beberapa instrumen. Pemegang saham dan pejabat direksi dan komisaris PT. Madania Nusantara Fikr identik dengan PT. Imarots Madani Realty. 

ARHP juga telah melaksanakan pertemuan diluar pengadilan dengan Direktur Utama PT. Madania Nusantara Fikr - Vierdyan Rosawijaya yang mengklaim bahwa posisi direktur utama saat ini dijabat oleh saudara Imam Tonra Putra dan dengan demikian memegang tanggungjawab untuk menyelesaikan kewajiban kepada para korban.

Estimasi kerugian dari 400 konsumen Rp. 16 - 20 Milyar sedangkan tanah sampai dengan saat ini masih kondisi paparan tanah tanpa bangunan rumah yang dijanjikan. 

"Ada kemungkinan anak pejabat atau mantan pejabat setempat dapat ditarik dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan yang didapat dan dinyatakan dihadapan hakim mediator, terduga membayar Rp. 1 Milyar untuk pengurusan izin. Kita lihat saja nanti ini akan melebar kemana", tutup Okky Al Rach.

      

Dewan Direksi dan Komisaris PT. Madania Nusantara Fikr (Pengembang Perumahan Syariah - Grand Madani Village Kab. Bandung & Cileungsi) Diduga Melakukan Penipuan dan TPPU

Foto: Tim Kuasa Hukum bersama 10 orang perwakilan korban yang belum terdata.

PBB TITIPKAN ROHINGYA KEPADA INDONESIA

PRABOWO DAPAT SUMBER PAJAK BARU

ZAROF SI MANUSIA 1 TRILIUN DAN FILM INTEGRITAS HAKIM - SANG PENGADIL

KOTA HANTU CHINA: KEGAGALAN KEBIJAKAN

DARYA VARIA BAGIKAN DIVIDEN

GEN Z DI KABINET PRABOWO

BURUH AKAN KEPUNG ISTANA